Konflik atau sengketa merupakan suatu hal yang sangat lumrah terjadi dalam kehidupan ini. Konflik merupakan sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Konflik akan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian ataupun kepada pihak lain.

Sayangnya budaya di Indonesia dalam penyelesaian sengketa masih melulu terpaku pada penyelesaian melalui Litigasi, terbukti banyaknya kasus yang tertumpuk di Pengadilan mengantri untuk diselesaikan, mulai dari masalah keluarga sampai bisnis. Sejatinya bangsa kita telah memiliki banyak tradisi penyelesaian sengketa yang lebih baik dari beracara di Pengadilan, salah satunya yaitu dengan musyawarah yang setiap daerah memiliki sebutan tersendiri untuk istilah ini.

Alternative Dispute Resolution atau yang sering di singkat ADR adalah sebuah istilah dalam bahasa asing yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan beberapa istilah yaitu pilihan penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (MAPS) ,pilihan penyelesaian  sengketa diluar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.

Pengertian

  • Definisi ADR dalam pasal 1 angka 10 UU No 30 tahun 1999 yaitu : “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”
  • Mengacu pada hakikatnya ADR sendiri dapat diartikan sebagai semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi).

Ragam dan bentuk ADR

Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa yaitu:

  • Konsultasi

Permintaan pendapat atau opinion kepada pihak ketiga (konsultan) terkait sengketa yang dihadapi.

  • Negosiasi

Dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

  • Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), yang mana peran konsiliator lebih bersifat aktif, yaitu dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang kemudian langkah atau opsi itu ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.

  • Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral dan imparsial. Peranan mediator adalah sebagai penengah yang perannya pasif memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa.

  • Pendapat ahli

Pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahliannya

  • Arbitrase

  Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Leave a Comment